Tersangka Tak Dihukum Mati, Kejari Palembang Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Tersangka Tak Dihukum Mati, Kejari Palembang Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Liputan6.com, Palembang - Putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap empat terdakwa pembunuhan siswi SMP, membuat banyak yang merasa kecewa.

Tak hanya orangtua AA, korban rudapaksa dan pembunuhan di kuburan China Talang Kerikil di awal September 2024 lalu, tapi juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya