jpnn.com - Seorang warga negara asing (WNA) Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat menyebut deportasi itu merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar