WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya

WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya

jpnn.com - SURABAYA - Seorang warga negara Pakistan bernama Abideen Zain UI dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena melanggar aturan.

Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah warga negasa asing (WNA) asal Pakistan tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya