Jurus Polisi di Bandar Lampung Dukung Program Ketahanan Pangan, Manfaatkan Lahan untuk Bud...
- hari ini, 05.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat.
Deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu dilakukan pada Jumat 20 September 2024.
Tidak ada komentar