WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya

WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya

jpnn.com - MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat.

Deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu dilakukan pada Jumat 20 September 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya