Waspada Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Mengatasinya

Waspada Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Mengatasinya

Liputan6.com, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai potensi penyalahgunaan yang merugikan.

Kebijakan ini muncul setelah PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, jual beli rekening, penipuan, hingga penampungan hasil perjudian online. Pada tahun 2024 saja, lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan kegiatan melanggar hukum lainnya, mendorong PPATK untuk bertindak tegas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya