jpnn.com - PALEMBANG - Satresnarkoba Polres Muba mengamankan pengedar narkoba bernama Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau, terkait kasus peredaran narkotika.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888.
Tidak ada komentar