Warga Jerman Direktur Parq Ubud Bali Jadi Tersangka karena Disebut Membangun Hunian di Lah...

Warga Jerman Direktur Parq Ubud Bali Jadi Tersangka karena Disebut Membangun Hunian di Lah...

Liputan6.com, Jakarta - Desainer dan politisi asal Bali Ni Luh Djelantik mengucapkan terima kasih pada Kapolda Bali, DirKrimSus Polda Bali dan segenap jajaran Polda Bali karena telah menangkap dan menetapkan pengelola Parq Ubud Bali sebagai tersangka. Dalam unggahan di akun Instagramnya, @niluhdjelantik, Sabtu, 25 Januari 2025, Ni Luh menuliskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali dikabarkan menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF, 53, pada Jumat, 17 Januari 2025 sebagai tersangka.

Pria warga Jerman itu jadi tersangka karena membangun villa, spa center, dan peternakan hewan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Parq Ubud, Jalan Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar. yang sering disebut sebagai Kampung Rusia. Tersangka yang juga merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali itu kini ditahan di Rutan Polda Bali.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya