Liputan6.com, Bandung - Warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling. Layanan ini kembali tersedia pada pekan ini 28 Juli-3 Agustus 2025.
Setiap harinya, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah. Oleh karena itu, warga dapat memilih titik pelayanan terdekat dengan domisili.
Tidak ada komentar