Liputan6.com, Cianjur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menetapkan dua orang tersangka inisial DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2022-2023 dan MIH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Tidak ada komentar