jatim.jpnn.com, PACITAN - Kejari Pacitan menjerat pelaku pembunuhan berencana dengan cara menabur racun sianida ke minuman kopi hingga menewaskan pelajar SMP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Tidak ada komentar