bali.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada 2025.
Ia menjelaskan hal ini karena KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan KUHP yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.
Tidak ada komentar