kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan sejarah kota tertua di Kalimantan Selatan yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus diamankan, rawat, dan lestarikan,” kata Yamin.
Tidak ada komentar