jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Layaknya para anggota dewan di DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pun memiliki sejumlah tunjangan yang diberikan negara.
Tunjangan DPRD Jabar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jabar.
Tidak ada komentar