jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/300/638/Bakesbangpol/2025 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Kepada Seluruh Masyarakat Kota Depok.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi nasional dan demi menjaga stabilitas, keamanan, serta ketenteraman masyarakat, diperlukan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Tidak ada komentar