bali.jpnn.com, DENPASAR - Sopir truk sampah I Nyoman Ngardika, 48, pasrah diganjar majelis hakim PN Denpasar, Bali, hukuman empat bulan tujuh hari, Kamis (2/10) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani menilai terdakwa bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan tiga korban jiwa di Jalan Diponegoro, Denpasar, pada Juni 2025.
Tidak ada komentar