Liputan6.com, Bandung - Selama bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan alasannya.
Dia mengeklaim kebijakan itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai toleransi yang dijunjung tinggi oleh Kota Bandung. Menurut Farhan, Kota Bandung tetap menjadi kota dengan praktik keberagaman yang moderat sekaligus memberikan ruang toleransi yang luas.
Tidak ada komentar