jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tidak ada komentar