bali.jpnn.com, DENPASAR - Keluhan pengusaha angkutan sewa khusus (ASK) pariwisata dan ojek online (ojol) terkait kewajiban mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Bali atau nomor polisi DK mendapat respons Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta.
Wagub Giri Prasta di sela sidang Paripurna DPRD Bali membahas Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, meminta tak ada lagi diskriminasi terhadap pengusaha ASK dan ojol wajib mengantongi KTP Bali.
Tidak ada komentar