jpnn.com - Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan mengomentari putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016.
Dia menilai bahwa putusan terhadap Lembong tidak bisa dikaitkan dengan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini berdasar pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Tidak ada komentar