Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis seorang waria bernama Dainuro (41), pemilik salon di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kedua pelaku berinisial DA (15) dan RO (14).
Keduanya mengaku sudah merencanakan aksi tersebut. Dengan membawa dua pisau dan satu golok, mereka bahkan membuat kode rahasia lewat pesan WhatsApp sebelum mengeksekusi korban.
Tidak ada komentar