jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menyelidiki kasus dugaan pencurian dua warga negara asing (WNA) yang menyasar agen BRI-Link di Desa Kesambirampak, Kecamatan Suboh.
Kedua pelaku, yang terdiri dari seorang pria dan wanita asing, berpura-pura ingin menukar uang dan membeli kabel data. Namun, mereka justru menguras uang senilai Rp28 juta dari laci kasir
Tidak ada komentar