UU Wantimpres Memungkinkan Presiden Pilih Anggota Yang Bersih dan Berpengalaman

UU Wantimpres Memungkinkan Presiden Pilih Anggota Yang Bersih dan Berpengalaman

Liputan6.com, Semarang - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR RI, menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah dan parlemen

Dalam revisi tersebut ada delapan poin perubahan. Salah satunya yang cukup progresif adalah Pasal 8 huruf g, yang menegaskan bahwa calon anggota Wantimpres "tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya