jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diuji materiel di Mahkamah Konstitusi. Advokat Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU tersebut karena dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (22/5), Syamsul menjelaskan bahwa frasa "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l bersifat ambigu.
Tidak ada komentar