jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya, Kamis (22/5). Ada total 108 ijazah yang ditahan.
Pantauan JPNN.com, Jan Hwa Diana mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB. Kedatangan Diana untuk diperiksa mengenai ratusan ijazah tersebut.
Tidak ada komentar