jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Pembatasan ruang gerak terhadap pendiri GoJek itu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Tidak ada komentar