jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti berupa uang Rp 506 miliar terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari bank sebuah BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Adriansyah menyebut penyitaan barang bukti sejumlah uang tersebut merupakan penyelamatan uang negara.
Tidak ada komentar