jpnn.com - JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi menyampaikan usulan kepada Komisi X DPR RI terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
PGRI menyampaikan aspirasi tentang pentingnya penguatan skema hak guru PPPK agar setara dengan guru pegawai negeri (PNS), sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak ada komentar