Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional

Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan tidak berpengaruh secara politik. Menurutnya, langkah tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan yang diatur dalam undang-undang.

"Bagaimana mungkin wapres diganti? Kami melihat dia bekerja dengan baik. Tidak ada pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai wapres. Presiden dan wakil presiden dipilih satu paket oleh 96 juta rakyat Indonesia. Jadi, jangan karena tidak suka, lalu diminta diganti," tegas Edi Hasibuan, yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu, Rabu (23/4).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya