Usil Berujung Penjara! Mantan Kepala Maxim Klaten Terlibat Order Fiktif

Usil Berujung Penjara! Mantan Kepala Maxim Klaten Terlibat Order Fiktif

jateng.jpnn.com, SOLO - Mantan Head of Division Maxim Klaten Muhammad Dwi Septyantono (31) terbukti melakukan manipulasi order. Dia terlibat dalam kasus order fiktif terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.

Wakasat Reskrim AKP Sudarmianto mengungkapkan bahwa pihaknya pada 18 Mei 2024 mendapatkan laporan adanya orderan fiktif dari pihak Gojek yang dilakukan oleh Septyantono. Pada hari itu, terdapat 11 kali orderan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya