Urai Kemacetan di Pelabuhan Ketapang, 4 Kapal Eks LCT Diizinkan Beroperasi

Urai Kemacetan di Pelabuhan Ketapang, 4 Kapal Eks LCT Diizinkan Beroperasi

Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang sempat dilarang beroperasi diberi dispensasi terbatas untuk kembali berlayar. Kebijakan itu diambil oleh PT ASDP Ketapang dan KSOP Tanjuwangi sebagai solusi atas kemacetan di jalur arteri yang sudah mengular sejauh 7 kilometer. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan KSOP sejumlah kapal eks LCT yang sebelumnya ditunda operasionalnya diberi dispensasi terbatas untuk kembali beroperasi dengan catatan hanya kapal dengan ketidaksesuaian minor yang diziinkan berlayar,” kata General Manager ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan Kamis (17/7/2025).

Dari 15 kapal eks LCT yang sebelumnya dilarang operasi, terdapat 4 kapal yang mendapatkan dispensasi. Kapal tersebut diantaranya KM Agung Samudera 9, KM Jambo 6, KM Liputan 12 dan KM Samudera Utama. Selain itu selama operasi kapal-kapal tersebut hanya diizinkan mengangkut beban 75 persen dari kapasitas maksimal kapal. Kapal hanya boleh mengangkut kendaraan-kendaraan logistik dan tidak diizinkan mengangkut kendaraan pribadi dan penumpang. “ASDP memastikan kendaraan dilakukan penimbangan sebelum masuk kapal dan pengaturan guna menjaga keselamatan pelayaran,” terangnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya