jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah musim haji 2026 berakhir.
"Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Tidak ada komentar