jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Jika disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, UMK Temanggung akan naik dari Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.246.850.
Tidak ada komentar