UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY pada 2025 meski Naik 6,5 Persen

UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY pada 2025 meski Naik 6,5 Persen

Liputan6.com, Gunungkidul - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul dipastikan tetap menjadi yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025. Meski naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, posisi Gunungkidul tetap berada di level paling bawah.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pemerintah daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya