Liputan6.com, Pemalang - Seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami, Pemalang yang menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (23/4/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar