Penjelasan Link Net Soal Lonjakan Harga Saham Perseroan
- hari ini, 06.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah berinisial UB (45) sebagai tersangka. UB terpaksa harus dibui usai dilaporkan mencabuli salah satu santriwatinya.
"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddy Titalepta, Rabu (6/3/2024).
Tidak ada komentar