Liputan6.com, Yogyakarta - Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, menanggapi kebijakan pemerintah yang memberikan izin untuk melakukan ekspor pasir laut tersebut. Menurutnya pengerukan sedimentasi memang wajar dilakukan untuk mencegah gangguan pada pelayaran dan kerusakan terumbu karang.
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar tentunya membutuhkan perhatian khusus pada area pesisir. Apalagi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 bahwa sedimentasi pasir laut dapat mendatangkan nilai ekonomis. “Dalam PP itu disebutkan ada empat pemanfaatan pasir laut, bisa untuk reklamasi pembangunan, baru di akhir disebutkan jika kebutuhan nasional sudah terpenuhi, maka pasir bisa diekspor,” ujar Andi.
Tidak ada komentar