jateng.jpnn.com, DEMAK - Viralnya kasus guru marasah diniah (madin) di Kabupaten Demak yang didenda Rp 25 juta, memancing keprihatinan dari banyak pihak, termasuk Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata.
Menurutnya, fenomena ini menjadi pukulan pahit dan meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap guru.
Tidak ada komentar