jpnn.com, JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan telah memiliki keputusan hukum tetap baik secara perdata maupun pidana.
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, menjelaskan bahwa CMNP mencoba mempersoalkan transaksi pada 12 Mei 1999 terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).
Tidak ada komentar