jatim.jpnn.com, BLITAR - Pengusaha sound horeg di Jawa Timur menyatakan siap mematuhi Surat Edaran (SE) Bersama yang dikeluarkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan pengeras suara.
Hal itu disampaikan oleh Muzahidin Brewog, pengusaha sound asal Blitar yang dikenal sebagai bos Thomas Alva Edi Sound. Menurutnya, SE tersebut tidak melarang sound horeg, melainkan hanya memberikan batasan.
Tidak ada komentar