Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti salah satu strategi yang mulai marak dilakukan sejumlah emiten untuk menjaga harga sahamnya dengan cara buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menyampaikan pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 43 emiten telah mengumumkan rencana buyback.
Tidak ada komentar