jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang bersama Pemkab Demak dan Pemprov Jawa Tengah kompak menutup tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, perbatasan kedua daerah, Senin (11/8).
Penutupan disepakati dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi yang melibatkan Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Jateng.
Tidak ada komentar