jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang geram dengan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Demak.
Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera memfasilitasi dialog antarwilayah guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Tidak ada komentar