Tolak Mobil Dinas Baru, Wali Kota Gorontalo Bakal Kenakan Baju Lama Saat Pelantikan

Tolak Mobil Dinas Baru, Wali Kota Gorontalo Bakal Kenakan Baju Lama Saat Pelantikan

Liputan6.com, Gorontalo - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Gorontalo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang dengan Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di hadapan sembilan Hakim Konstitusi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya