Tok, Tok, Tok, Wanita Pencuri 53 Gram Emas Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Tok, Tok, Tok, Wanita Pencuri 53 Gram Emas Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

kaltim.jpnn.com, AMBON - Seorang wanita bernama Wa Ila divonis empat tahun penjara atas dakwaan mencuri 53 gram emas dan uang Rp 30 juta.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada persidangan yang digelar Kamis (26/9) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya