banten.jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di pertengahan April 2025.
Ketetapan PSU Pilbup Serang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tidak ada komentar