jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menyebut wacana perluasan prajurit aktif menempati posisi sipil seperti tertuang dalam Revisi UU TNI, bisa menganggu sistem merit PNS di kementerian dan merusak profesionalisme pejabat sipil.
Dia berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Tidak ada komentar