jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang residivis narkoba berinisial AP (39), warga Dinoyo, Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Tegalsari.
AP sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada 2017. Pelaku rupanya tidak kapok dan kembali mengedarkan barang haram tersebut.
Tidak ada komentar