La Nina Berpotensi Muncul di Indonesia, Kenali Tanda dan Dampak Buruknya
- hari ini, 03.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Pemalang - Unit Reskrim Polsek Pemalang Kepolisian Resor Pemalang, JawaTengah menangkap seorang pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharj, Kecamatan Pemalang, Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Awalnya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp10,5 juta rupiah perbulannya pada korban, melalui kerja sama penjualan handphone,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron, Kamis (25/7/2024).
Tidak ada komentar