Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung meringkus pria berinisial NM (44), seorang PNS asal Provinsi Bengkulu, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
NM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diringkus polisi di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (19/12/2024).
Tidak ada komentar