jateng.jpnn.com, SOLO - Rina Fatmawati, eks Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, harus mempertanggungjawabkan aksinya menilep duit perusahaan hingga miliaran rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Rina.
Tidak ada komentar