Tilep Uang Rp 3,1 Miliar, Eks Kacab PT SHA Solo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Banding Ditolak

Tilep Uang Rp 3,1 Miliar, Eks Kacab PT SHA Solo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Banding Ditolak

jateng.jpnn.com, SOLO - Rina Fatmawati, eks Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, harus mempertanggungjawabkan aksinya menilep duit perusahaan hingga miliaran rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Rina.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya